KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL di Depok
Aktivitas masyarakat jadi terhambat karena tabrakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil merek Honda Mobilio yang nekat melintas dan menabrak KRL Jadobetabek di Kota Depok.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aksi mobil yang nekat menerobos palang pintu perlintasan manual menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Nekat Melintas, Minibus Tertabrak KRL di Depok
1. Pengguna jalan harus dahulukan kereta api
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Ada Kecelakaan di Stasiun Citayam, Perjalanan KRL Bogor-Kota Terhambat