TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL di Depok

Aktivitas masyarakat jadi terhambat karena tabrakan

Mobil menabrak KRL saat melintas di palang pintu perlintasan manual Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil merek Honda Mobilio yang nekat melintas dan menabrak KRL Jadobetabek di Kota Depok.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aksi mobil yang nekat menerobos palang pintu perlintasan manual menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Nekat Melintas, Minibus Tertabrak KRL di Depok

1. Pengguna jalan harus dahulukan kereta api

Mobil menabrak KRL saat melintas di palang pintu perlintasan manual Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Ada Kecelakaan di Stasiun Citayam, Perjalanan KRL Bogor-Kota Terhambat

2. KAI tutup perlintasan sebidang liar

Mobil menabrak KRL saat melintas di palang pintu perlintasan manual Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Joni mengatakan, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Joni.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya