TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tahan Budi Said, MIND ID: Dukung Penuh!

MIND ID perkuat pengawasan internal di Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk alias Antam buka suara soal penahanan Budi Said (BS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam

1. MIND ID dukung proses hukum di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Selly mengatakan pihaknya selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

“Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," ujar Selly.

Baca Juga: Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangka

2. Antam perkuat pengawasan internal

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk. (Dok. Kejagung)

Lebih lanjut, MIND ID memastikan holding dan Antam akan memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tak terulang.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," ujar Selly.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya