Kemenaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah
Dana BPJS Ketenagakerjaan juga diaudit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dana Jaminan Hari Tuna (JHT) dikelola dengan aman.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan BP Jamsostek selaku pengelola dan penghimpun dana peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah. Selain itu, dana yang dihimpun dari peserta juga selalu diaudit setiap tahunnya.
"Penjaminnya adalah pemerintah, dalam hal ini APBN. Uang-uang yang dikelola di-manage oleh BPJS Ketenagakerjaan itu tidak serta-merta dikelola sendiri, ada audit tahunan dari BPK dan juga dari BPKP," kata Indah dalam webinar sosialisasi Permenaker nomor 2 tahun 2022, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Kemnaker Tepis Tudingan Dana JHT Dipakai buat Bangun IKN
1. Keuangan BP Jamsostek sehat
Indah mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keuangan BP Jamsostek dalam keadaan sehat.
"Kalau sampai tahun kemarin, laporan keuangan 2021 berdasarkan audit BPK dan BPKP memang tidak ada masalah, artinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaaan sehat," tutur Indah.
Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!