TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah

Dana BPJS Ketenagakerjaan juga diaudit

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kementerian Ketenagkerjaan, Indah Anggoro Putri (Dok/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dana Jaminan Hari Tuna (JHT) dikelola dengan aman.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan BP Jamsostek selaku pengelola dan penghimpun dana peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah. Selain itu, dana yang dihimpun dari peserta juga selalu diaudit setiap tahunnya.

"Penjaminnya adalah pemerintah, dalam hal ini APBN. Uang-uang yang dikelola di-manage oleh BPJS Ketenagakerjaan itu tidak serta-merta dikelola sendiri, ada audit tahunan dari BPK dan juga dari BPKP," kata Indah dalam webinar sosialisasi Permenaker nomor 2 tahun 2022, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Kemnaker Tepis Tudingan Dana JHT Dipakai buat Bangun IKN

1. Keuangan BP Jamsostek sehat

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keuangan BP Jamsostek dalam keadaan sehat.

"Kalau sampai tahun kemarin, laporan keuangan 2021 berdasarkan audit BPK dan BPKP memang tidak ada masalah, artinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaaan sehat," tutur Indah.

Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

2. Kemenaker yakin BP Jamsostek tak akan bangkrut

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, Indah memastikan BP Jamsostek selaku pengelola dana peserta BPJS Ketenagakerjaan tak akan bangkrut. Dia juga menepis tudingan dana JHT 'dimainkan'.

"Kecurigaan atau kekhawatiran sebagian di antara kita yang menyatakan dalam chat box tadi pagi bahwa uangnya nanti dimain-mainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ada yang mengawasi, jawabannya adalah yang mengawasi kita semua, rakyat," ujar Indah.

"Tapi, ada perwakilan audit sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yaitu auditor-auditor keuangan, juga ada Dewas BPJS Ketenagakerjaan, ada DJSN, dan juga ada Kemnaker sebagai regulator, dan juga ada DPR dan sebagainya. Jadi ini bisa diawasilah," sambungnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya