Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketentuan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika sudah berusia 56 tahun akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang. Untuk itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 56 tahun dan ingin klaim JHT 100 persen, bisa melakukannya sebelum ketentuan baru berlaku.
Ketentuan baru JHT itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Adapun cara klaim JHT 100 persen sebelum berusia 56 tahun, sebagai berikut.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen
1. Kategori peserta yang bisa ajukan klaim JHT 100 persen
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan sesuai kategori peserta, sebagai berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penetapan pengaduan hubungan industri; atau karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja; atau karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dananya Diputar di Investasi Saham-Obligasi
2. Dokumen yang perlu disiapkan
Editor’s picks
Selanjutnya, peserta wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta)
- Jika kamu memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka sebaiknya diunggah menjadi satu file PDF.
3. Prosedur klaim JHT di kantor cabang
Klaim JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosedurnya:
- Siapkan dokumen persyaratan asli
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Isi data pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Peserta akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antre
- Tunggu nomor antre dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Beri penilaian kepuasan di e-survey
- Tunggu saldo JHT cair dan masuk rekening.
Baca Juga: Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga Negara
4. Prosedur klaim JHT secara online
Selain mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukan klaim JHT 100 persen secara online. Berikut prosedurnya:
- Klik portal layanan di Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.