TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klaster COVID-19 Pabrik Meningkat, Buruh Kibarkan Bendera Putih 

KSPI sebut 10 persen buruh pabrik terpapar COVID-19

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 ribu buruh akan menggelar aksi pengibaran bendera putih di 1.000 pabrik di 24 provinsi. Pengibaran bendera putih itu bertujuan untuk menggambarkan kondisi buruh yang semakin banyak terpapar COVID-19, bahkan sampai meninggal dunia, lalu ada yang kehilangan upah, dan menghadapi PHK.

"Bentuk aksi dilakukan di lingkungan pabrik. Jadi nanti sebagian pekerja buruh di setiap pabrik yang kami rencanakan 1.000 pabrik di 24 provinsi. Perwakilan buruh akan keluar dari gedung pabrik, lalu melakukan aksi di halaman pabrik," kata Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7/2021). 

Baca Juga: KSPI Ungkap 10 Persen Buruh Kena Corona Karena Pabrik WFO 100 Persen

1. Klaster pabrik makin tinggi, 10 persen buruh pabrik terpapar COVID-19

Ilustrasi Lonjakan Kasus Virus COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Said mengatakan positivity rate di pabrik mencapai 10 persen, sehingga klaster pabrik semakin tinggi. Hal itu disebabkan banyaknya pabrik yang tetap memberlakukan 100 persen work from office (WFO) meski bukan termasuk sektor esensial atau kritkal.

"Aksi ini prioritasnya akan diikuti para buruh yang sampai hari ini perusahaan atau pabriknya beroperasi 100 persen akibat IOMKI, izin Menperin untuk perusahaan-perusahaan atau pabrik boleh beroperasi 100 persen padahal bukan esensial atau kritikal. Dan di tengah pandemik, 80 persen dari kuisioner menjawab 10 persen karyawan terpapar COVID-19 di pabrik masing-masing," ucap Said.

Melalui aksi yang akan digelar pada 5 Agustus itu, para buruh menuntut pabrik-pabrik untuk tetap menaati aturan di mana yang bukan sektor esensial atau kritikal tak boleh beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

2. Buruh berupah harian yang lakukan isoman kehilangan pendapatan

ilustrasi demo buruh saat Hari Buruh Internasional (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Said mengatakan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak buruh yang statusnya berubah menjadi buruh harian. Sementara itu, banyak buruh yang terpapar COVID-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman). Hal itu menyebabkan buruh tak memperoleh upah hariannya.

"Laporannya, pekerja buruh yang berupah harian menyerah. Sudah tidak dapat vitamin dan obat-obatan (dari perusahaan), upahnya gak dibayar karena buruh harian, dan ancaman PHK sudah di depan mata," ucap Said.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Dirumahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya