Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

BSU khusus untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta tak hanya diberikan untuk pekerja yang dirumahkan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Menurut KSPI, siapapun buruh yang dirumahkan atau dipotong gajinya selama pandemik COVID-19 diberikan BSU untuk seluruh buruh tersebut," kata Said kepada IDN Times, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Begini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, Yuk Cek!

1. Semua buruh yang dirumahkan butuh bantuan pemerintah

Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 JutaSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Said mengatakan semua buruh yang dirumahkan membutuhkan bantuan pemerintah. Dia juga meminta buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa diberikan BSU.

"Padahal yang membutuhkan BSU adalah setiap buruh yg ter-PHK atau dirumahkan dengan gaji dipotong pengusaha dengan upah berapa pun. Mereka ini sudah tidak ada penghasilan sama sekali," tutur Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami PHK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

2. Buruh yang dirumahkan tak hanya yang bergaji di bawah Rp3,5 juta

Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 JutaPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Said mengatakan demikian buruh yang dirumahkan atau di-PHK tak hanya yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

"Ada buruh penghasilan Rp3,5 juta dirumahkan, dan dipotong upahnya oleh pengusaha jadi Rp2,5 juta, maka dia dapat BSU Rp1 juta. Tapi ada buruh berupah Rp4 juta, terus dirumahkan dan dipotong gajinya menjadi Rp1 juta, dia tidak dapat BSU," ucap Said.

Padahal, menurut dia buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta yang dirumahkan juga membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tarifnya lebih besar.

"Padahal buruh yang bergaji Rp4 juta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih besar. Jelas ini tidak adil, padahal tujuan bsu baik," kata dia.

Baca Juga: PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK Buruh

3. Syarat penerima BSU dari Kemenaker

Buruh Minta BSU Tak Cuma buat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 JutaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah memberikan BSU Rp1 juta dengan syarat, antara lain warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Lalu, pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kemudian, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Kriteria terakhir, pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya