TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi Buka Lowongan Kerja, Berapa Gaji Karyawan Mixue? 

Lowongan kerja buat gerai Mixue di Bandara Juanda

Ilustrasi gerai Mixue (instagram.com/mixue.icecream)

Jakarta, IDN Times - Mixue Indonesia sedang membuka lowongan kerja untuk posisi barista. Lowongan kerja ini khusus untuk penempatan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Info lowongan kerja itu diunggah oleh akun @mixue_airport. Akun tersebut dibuat khusus untuk konten-konten terkait gerai Mixue yang berlokasi di bandara-bandara di Indonesia. Gerai Mixue sudah dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Juanda.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Viralnya Mixue, Produksi Bahan Mentah Sendiri 

Baca Juga: Begini Cara Baca Mixue yang Benar dalam Bahasa Mandarin, Jangan Salah!

1. Syarat melamar jadi barista Mixue

Berrybean Sundae Ice Cream (Instagram.com/mixue.metro)

Lowongan kerja barista dibuka untuk lulusan SMA/sederajat. Berikut rincian syaratnya:

  • Pria (maksimal 27 tahun)
  • Sudah vaksin
  • Diutamakan pengalaman bekerja di bidang food & beverage (F&B)
  • Minimal lulusan SMA/Sederajat
  • Siap bekerja dengan tim
  • Siap bekerja di hari libur.

Jika ingin melamar, kamu bisa mengirimkan data diri dan curriculum vitae (CV) ke email kreasi.abadiputra@gmail.com.

Baca Juga: Viral di TikTok dan Twitter, Berikut Arti Kata Mixue dan Sejarahnya

2. Kisaran gaji karyawan Mixue Indonesia

Mixue ice cream (instagram.com/mixue.icecream)

Mixue Indonesia sendiri tidak melampirkan rincian gaji karyawannya. Namun, akun TikTok @pintarnya.id pernah mewawancarai seorang barista Mixue Indonesia. Barista yang bernama Faisal tersebut mengaku gajinya setara Upah Minimum Regional (UMR).

"UMR-lah," kata Faisal dalam video yang diunggah akun TikTok @pintarnya.id.

Adapun besaran UMR setiap wilayah berbeda-beda. Misalnya di DKI Jakarta, yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp4.901.798 per 2023 ini.

Di Jawa Barat, UMP yang berlaku sebesar Rp1.986.670,17. Namun, di Jawa Barat sejumlah kabupaten/kota memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sendiri. Misalnya di Kabupaten Karawang, Rp5.176.179,07. Lalu, di Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44. Adapun di Kota Bekasi Rp5.158.248.2.

Di Jawa Tengah, besaran UMP-nya Rp1.958.169,69. Di Bali, Rp2.713.672,28, dan seterusnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya