Larangan Dicabut, Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini
Kebijakan DMO dan DPO diberlakukan lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) beserta sejumlah turunannya resmi dicabut. Mulai hari ini, Senin (23/5/200), keran ekspor CPO kembali dibuka.
Dengan demikian, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO); refined, bleached, and deodorized palm oil (RPO), refined bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein); dan used cooking oil tak berlaku lagi.
Baca Juga: Mendag Segera Cabut Aturan Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
1. Larangan ekspor CPO diberlakukan tak sampai 1 bulan
Adapun larangan ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan Used Cooking Oil diumumkan pemerintah pada Rabu (27/4) lalu. Kemudian, larangan mulai berlaku per Kamis (28) pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan larangan ekspor CPO akan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa turun ke level Rp14 ribu per liter.
Dengan keputusan pemerintah saat ini, maka larangan ekspor CPO hanya berlaku selama 25 hari, alias tak sampai 1 bulan.
Meski larangan ekspor CPO resmi dicabut besok, data Kemendag menunjukkan per Jumat (20/5) kemarin harga minyak goreng curah belum turun ke Rp14 ribu per liter, tepatnya masih tembus Rp17 ribu per liter.
Baca Juga: Menko Airlangga Klaim Harga Minyak Goreng Turun karena Larangan Ekspor