TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Direktur Diperiksa Kejagung, Bos Krakatau Steel Buka Suara

KRAS akan kooperatif

Direktur Utama PT Krakatau Steel (KRAS), Silmy Karim (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Krakatau Steel (KRAS), Silmy Karim buka suara terkait mantan Direktur Bisnis dan Operasi 1 KRAS berinisial FP diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

FP diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Funance oleh PT KRAS pada 2011.

Silmy memastikan perusahaan pelat merah tersebut akan mendukung proses penyidikan dari Kejagung.

“Pada intinya manajemen Krakatau Steel kan harus mendukung proses pemeriksaan atau penyidikan,” kata Silmy ketika ditemui awak media usai menghadiri Tempo BNI Bilateral Forum di Hotel The Langham, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Temui Bos Krakatau Posco di Tengah Ancaman Default KRAS

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus HAM Paniai

1. KRAS akan transparan dan kooperatif

Antara

Silmy mengatakan pihaknya akan kooperatif dengan proses penegakan hukum yang berlangsung.

Di sisi lain, menurutnya segala proses yang terjadi merupakan bagian dari pembenahan perusahaan.

“Kita secara transparan mesti kooperatif. Itu kan bagian daripada pembenahan di Krakatau Steel,” ujar Silmy.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kejagung Periksa Dirut Krakatau Steel

2. FP menjabat sebagai Direktur KRAS pada 2018

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, pada 12 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2018, FP menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Operasi 1 PT Krakatau Eninggering. Kemudian pada 2 Oktober 2017 sampai 29 Desember 2017, FP menjabat sebagai Direktur Teknik dan Penengambangan sekaligus merangkap sebagai Plt Direktur Utama PT Krakatau Engineering.

"Yang pada pelaksanaan pembangunan proyek Blas Funace Project pada PT Krakatau Steel melakukan negosiasi penandatanganan kontrak dengan beberapa subkontrak dengan nilai antara Rp500 juta sampai Rp2 milair," kata Sumedana dilansir ANTARA.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya