Mau Beli Rumah Impian? Ini Syarat Pengajuan KPR BRI
BRI sediakan KPR subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah idaman tentunya membutuhkan kerja keras, karena modalnya cukup besar. Apalagi, harga hunian terus mengalami kenaikan, terutama hunian yang berlokasi di perkotaan.
Jika membeli rumah dengan cara menabung hingga dananya cukup untuk pelunasan, tentunya memakan waktu lama. Oleh karena itu, dibuatlah produk kredit pemilikan rumah (KPR) yang bisa membantu masyarakat merasakan tinggal du hunian pribadi lebih cepat.
Pasalnya, di tahap awal kamu hanya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP). Setelah membayar DP, kamu langsung bisa menempati hunian pilihanmu itu. Namun, jangan lupa kamu masih memiliki kewajiban membayar cicilan KPR bulanan plus bunga yang ditetapkan bank yang kamu pilih.
Di Indonesia, banyak bank yang menyediakan produk KPR, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali Dulu 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Ini
1. Mengenal produk KPR BRI
Dikutip dari situs resminya, Kamis (28/10/2021), BRI memiliki dua jenis produk KPR. Pertama, KPR BRI yang memberikan solusi dan kemudahan dalam memiliki hunian baik rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko atau rukan.
KPR non-subsidi ini berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.
Jenis kedua adalah KPR Sejahtera FLPP BRI. Produk ini ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Bunga KPR dengan Rumus Berikut
Baca Juga: Ini Syarat dan Langkah Pengajuan KPR di Indonesia