TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Beli Rumah Impian? Ini Syarat Pengajuan KPR BRI

BRI sediakan KPR subsidi

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah idaman tentunya membutuhkan kerja keras, karena modalnya cukup besar. Apalagi, harga hunian terus mengalami kenaikan, terutama hunian yang berlokasi di perkotaan.

Jika membeli rumah dengan cara menabung hingga dananya cukup untuk pelunasan, tentunya memakan waktu lama. Oleh karena itu, dibuatlah produk kredit pemilikan rumah (KPR) yang bisa membantu masyarakat merasakan tinggal du hunian pribadi lebih cepat.

Pasalnya, di tahap awal kamu hanya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP). Setelah membayar DP, kamu langsung bisa menempati hunian pilihanmu itu. Namun, jangan lupa kamu masih memiliki kewajiban membayar cicilan KPR bulanan plus bunga yang ditetapkan bank yang kamu pilih.

Di Indonesia, banyak bank yang menyediakan produk KPR, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali Dulu 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Ini

1. Mengenal produk KPR BRI

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resminya, Kamis (28/10/2021), BRI memiliki dua jenis produk KPR. Pertama, KPR BRI yang memberikan solusi dan kemudahan dalam memiliki hunian baik rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko atau rukan.

KPR non-subsidi ini berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.

Jenis kedua adalah KPR Sejahtera FLPP BRI. Produk ini ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Bunga KPR dengan Rumus Berikut

2. Syarat pengajuan KPR BRI

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada lima syarat pengajuan KPR BRI, sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir aplikasi KPR BRI
  2. Membuka rekening BRItama
  3. Usia minimal 21 tahun/sudah menikah
  4. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktek debitur di kota di mana kantor cabang berada
  5. Melampirkan dokumen kredit (fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji, dan sebagainya).

Adapun ketentuan bagi nasabah KPR BRI, yakni setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga floating rate.

Baca Juga: Ini Syarat dan Langkah Pengajuan KPR di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya