TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendag Bakal Digugat gegara Ingkar Janji Bongkar Mafia Minyak Goreng 

Mendag janji ungkap mafia minyak goreng sejak 17 Maret

Seorang ibu menangis di balik pagar besi akibat tidak mendapatkan kartu antrean minyak goreng di operasi pasar murah yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/3/2022). (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi karena dianggap ingkar janji atas pernyataan membongkar mafia minyak goreng.

Gugatan itu akan dilayangkan besok, Selasa (29/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Mafia Minyak Goreng Sengaja Diciptakan

1. MAKI mau mafia yang selewengkan distribusi minyak goreng diusut

ilustrasi warga mengantre minyak goreng subsidi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MAKI menyoroti pernyataan Mendag yang sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang melakukan mekanisme penimbunan, sebagai berikut:

  1. Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
  2. Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
  3. Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
  4. Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

Secara keseluruhan, ada sembilan alasan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada Mendag dan Dirjen PKTN Kemendag.

Baca Juga: Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti   

2. Permohonan yang diminta MAKI terhadap PN Jakpus

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Dalam pernyataan tertulisnya, MAKI menjabarkan enam permohonan yang diajukan pada Hakim PN Jakpus, sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo;
  3. Menyatakan Pemohon MAKI sebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen;
  6. Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya