Menteri KKP Sebut Pengerukan Pasir Laut Ilegal Sedot Tanah Pulau
Pengerukan pasir laut saat ini cuma boleh dari sedimentasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebelum ada aturan itu, banyak aksi pengerukan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi.
"Reklamasi yang sekarang ini, Bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Gak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut
Baca Juga: Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia
1. Pemerintah kini izinkan pengerukan pasir laut hanya dari sedimentasi
Oleh sebab itu, kini pemerintah menerbitkan aturan pengerukan pasir laut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023. Dalam aturan itu, pengerukan hanya bisa dilakukan terhadap pasir hasil sedimentasi.
Selain itu, pengerukan pasir hasil sedimentasi juga bisa mencegah kerusakan terumbu karang dan padang lamun.
"Itulah filosofi PP, ini barang yang merusak lingkungan. Kalau dia menutupi terumbu karang, menutupi padang lamun, ya itu sudah pasti merusak lingkungan. Inilah yang kita ambil," ujar Trenggono.
Baca Juga: BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil