Pekerja Millennial Paling Banyak Klaim JHT, Pensiunan Cuma 4 Persen
Hal tersebut jadi alasan BPJamsostek dukung aturan baru JHT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJamsostek mencatat klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2021 paling banyak dilakukan oleh pekerja di usia muda, atau di usia produktif. Dilihat dari sisi sebab klaim, hanya 4 persen yang mengajukan klaim adalah pensiunan.
Lebih lanjut, dilihat dari sisi sebab klaim, kategori peserta terbanyak yang mengajukan klaim JHT pada 2021 adalah pekerja yang mengundurkan diri dengan persentase 55 persen. Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 36 persen, peserta aktif yang meninggal dunia 2 persen, pengambilan klaim 10 persen dari dana JHT sebanyak 2 persen, dan 1 persen karena penyebab lain.
"Dari sisi pembayaran klaim, klaim JHT yang terbanyak itu karena mengundurkan diri 55 persen, PHK 36 persen. Yang karena mencapai usia pensiun hanya 4 persen. Artinya apa? Program JHT ini yang betul-betul dinikmati sesuai dengan fungsinya hanya 4 persen pekerja," kata Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT
1. Pekerja yang klaim JHT terbanyak usia muda
Dilihat berdasarkan usia peserta, ternyata peserta yang melakukan klaim JHT paling banyak berusia 20-30 tahun, dengan persentase 47 persen. Lalu, 28 persen lainnya adalah peserta berusia 30-40 tahun, 14 persen usia 40-50 tahun, 5 persen usia 50-56 tahun, dan 6 persen berusia lebih dari 56 tahun.
"Siapa saja yang klaim? Di usia berapa? Itu ternyata hampir separuh, 47 persen itu di usia 20-30 tahun. Dan 28 persen di usia 30-40 tahun. Dan ini adalah usia-usia produktif yang sebenarnya kami melihat dari sisi kacamata potensi, tentunya mereka adalah pekerja yang punya potensi bekerja kembali karena di usia produktif," ucap Anggoro.
Baca Juga: Hotman Paris Kritik JHT Ditahan hingga Usia 56 Tahun, Tantang Menaker!
Baca Juga: KSPI: Tak Boleh Ada Akal-Akalan JHT, Segera Cabut Permenaker Baru!