Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

Buruh diminta kondusif karena aturan JHT akan disederhanakan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan merevisi aturan baru yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun, alias merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adapun revisi itu diarahkan pada penyederhanaan pencairan dana JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah

1. JHT diharapkan bisa bermanfaat buat buruh di masa pandemik

Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHTDemo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Adapun revisi itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menyederhanakan pencairan JHT yang disampaikan kemarin, Senin (21/2). Menurut Ida, Jokowi telah memahami penolakan buruh atas aturan baru JHT tersebut.

Dengan demikian, aturan baru JHT ditahan sampai usia 56 tahun itu akan disederhanakan, dengan harapan bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemik COVID-19 ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," tutur Ida.

Baca Juga: Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi

2. Buruh diminta kondusif

Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHTDemo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Oleh karena itu, Ida mengatakan bahwa Jokowi meminta iklim ketenagakerjaan lebih kondusif usai keputusan untuk merevisi aturan baru JHT tersebut. Dalam hal ini, Jokowi meminta pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah lebih kondusif menyikapi persoalan JHT.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik JHT Ditahan hingga Usia 56 Tahun, Tantang Menaker!

3. Buruh ultimatum Menaker agar cabut aturan JHT ditahan sampai usia 56

Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHTilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Serikat buruh memberikan ultimatum kepada Ida agar mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dalam waktu dua pekan. Bila tidak, maka buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, sudah menyampaikan ultimatum itu langsung kepada Ida ketika bertemu pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Itu (ultimatum) adalah aspirasi dan keinginan para buruh serta pekerja di Indonesia secara menyeluruh. Artinya, (situasi) ini riil, bahwa pekerja dan buruh di Indonesia menentang Permenaker itu," ungkap Ramidi seperti dikutip dari akun media sosial resmi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pada Kamis (17/2).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya