TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar ke Negara

Pembayaran utang dilakukan bertahap

(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Jakarta, IDN Times - Obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya ke negara senilai Rp150 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pembayaran itu dilakukan atas nama Bank Dewa Rutji yang tercatat sebagai obligor BLBI.

"Obligor Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar (termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen)," kata Mahfud dalam pernyataan resminya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Aset BLBI Disertifikasi buat Tangkal Mafia Tanah

1. Debitur Lucky Star serahkan tanah 100 hektare

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain Sjamsul Nursalim, debitur atas nama PT Lucky Star Navigation Corpo juga menyerahkan tanah seluas kurang lebih 100 hektare (ha).

Tanah tersebut terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban atas dana BLBI.

2. Satgas BLBI somasi Kaharudin Ongko

IDN Times/Galih Persiana

Mahfud mengatakan Satgas BLBI mengirim somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan catatan Satgas, Kaharudin masih berutang Rp8,2 triliun, dengan rincian utang Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN), dan Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.

"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tutur Mahfud.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto

3. Satgas BLBI gelar lelang aset sitaan negara

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Selanjutnya, Satgas BLBI akan menggelar lelang atas aset properti yang disita sebagai penyelesaian hak negara atas dana BLBI.

"Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang dengan total luas 37.779 meter persegi," tutur Mahfud.

Selain itu, Satgas juga akan melanjutkan rencana tindakan penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah.

Baca Juga: Pengemplang BLBI Gak Lunasi Utang? Bakal Diblokir dari Layanan Publik!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya