Pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar ke Negara
Pembayaran utang dilakukan bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya ke negara senilai Rp150 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pembayaran itu dilakukan atas nama Bank Dewa Rutji yang tercatat sebagai obligor BLBI.
"Obligor Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar (termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen)," kata Mahfud dalam pernyataan resminya, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Aset BLBI Disertifikasi buat Tangkal Mafia Tanah
1. Debitur Lucky Star serahkan tanah 100 hektare
Selain Sjamsul Nursalim, debitur atas nama PT Lucky Star Navigation Corpo juga menyerahkan tanah seluas kurang lebih 100 hektare (ha).
Tanah tersebut terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban atas dana BLBI.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto
Baca Juga: Pengemplang BLBI Gak Lunasi Utang? Bakal Diblokir dari Layanan Publik!