Pengemplang BLBI yang Ubah Kewarganegaraan Tetap Bisa Ditangkap!
Penegakan hukum lebih kuat dengan perjanjian ekstradisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut membuka akses bagi Satgas BLBI untuk menindak pengemplang BLBI yang mengubah kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Singapura.
Dengan perjanjian tersebut, para pelaku kejahatan yang mengubah kewarganegaraan demi menghindari penegakan hukum tak bisa lagi bersembunyi di bawah status kewarganegaraan barunya.
Baca Juga: [BREAKING] Parah! Pelaku Skandal BLBI Ternyata Banyak di Singapura
Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
1. Penegakan hukum tetap bisa dilakukan
Lebih rinci, dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (25/1/2022), dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi.
Sebab, pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi. Artinya, status kewarganegaraan yang berlaku adalah WNI. Sebab, saat kejahatan dilakukan, pelaku masih berstatus sebagai WNI.
Baca Juga: Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura