TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengemplang Pajak Dikenai Sanksi, Sri Mulyani: Kalau Tidak Jadi Tuman

Sri Mulyani sosialisasi penegakan hukum pidana pajak

Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (IDN Times/Vadhia Lidyana).

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan para pengemplang pajak tetap dikenakan sanksi. Jika itu tidak diberlakukan, menurut dia, para pengemplang pajak tak akan jera, alias jadi tuman.

Dia menyampaikan pesannya itu terutama bagi wajib pajak (WP) yang tidak membayar kewajiban pajaknya dengan sengaja. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), para pengemplang tersebut harus membayar pokok pajak yang belum dibayarkan, ditambah sanksi tiga kali pajak kurang dibayar.

"Kalau pidananya memang sengaja, memang tujuannya sengaja banget, niat banget untuk ngemplang pajak, ya kita sanksinya akan lebih gede. Karena kalau tidak nanti tuman kalau orang Jawa bilang. Jadi membayar pokok pajak plus tiga kali sanksi," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Presiden Minta Orang RI 'Buang Uang' di Dalam Negeri

Baca Juga: Menelaah Ketentuan Pajak Karbon dalam UU HPP yang Baru Disahkan

1. Kemenkeu utamakan kejar pendapatan negara

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Pusingnya Jadi Orang Indonesia

2. Rincian hukum pidana pajak di UU HPP

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, untuk perbuatan pidana pajak kealpaan, alias WP yang tidak sempat membayarkan pajaknya, hanya perlu membayar pokok pajak ditambah sanksi sekali pajak kurang dibayar. Lalu, bagi pidana pajak kesengajaan seperti yang disebutkan, yakni membayar pokok pajak dan tiga kali sanksi pajak kurang dibayar.

"Kalau pidana yang melakukan bukti potong tapi tidak menyetorkan, yang sudah dipotong umpamanya ada perusahaan memotong PPN, tapi PPN-nya tidak disetorkan, maka ini adalah kriminal, kita beri remedialnya empat kali pajak kurang bayarnya, selain membayar pokok pajaknya. Ini masuk KUP yang berhubungan dengan sanksi," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya