Pengetatan Syarat Perjalanan Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Naik pesawat, kereta, bus wajib vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengetatan syarat perjalanan di Pulau Jawa dan Bali selama PPKM darurat baru berlaku hari ini, Senin (5/7/2021). Pengetatan berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api (KA).
PPKM darurat sendiri sudah berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021. Namun, pengetatan syarat perjalanan baru berlaku hari ini untuk memberi waktu kepada operator transportasi publik menyesuaikan pengetatan tersebut.
"Pemberlakuan kebijakan ini mulai pada Senin besok, 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Penumpang Garuda dan Citilink Bisa Vaksinasi Gratis! Begini Caranya
1. Syarat perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali
Pemerintah mengetatkan syarat perjalanan untuk angkutan darat, laut, udara, dan KA selama PPKM darurat untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa atau Bali. Untuk penumpang pesawat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis I, dan hasil negatif PCR minimal H-2 keberangkatan.
Selain itu, untuk penumpang angkutan darat seperti bus, kapal laut, dan juga KA wajib melampirkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis I), dan hasil negatif PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).
"Selain itu, implementasi PPKM darurat akan memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi untuk menerapkan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan sebagai berikut," tutur Adita.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Tak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin jika Alasan Medis