TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman! Datang ke Gedung BEI Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Syarat vaksinasi berlaku mulai 16 Agustus 2021

Gedung Bursa Efek Indonesia. (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Pengelola gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 bagi yang ingin berkunjung ke gedung tersebut.

Syarat vaksinasi itu diberlakukan sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

1. Syarat wajib vaksin mulai berlaku 16 Agustus

Gedung Bursa Efek Indonesia. (IDN Times/Auriga Agustina)

Dikutip dari pernyataan resmi BEI, Rabu (11/8/2021), syarat wajib vaksinasi itu mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus mendatang. 

"Mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis 1) untuk memasuki Gedung BEI," bunyi pernyataan resmi BEI.

Baca Juga: Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR

2. Pengunjung gedung BEI wajib vaksin minimal dosis pertama

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengunjung gedung BEI wajib melampirkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Adapun sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

Pemeriksaan sertifikat vaksin dilakukan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID.

Baca Juga: Ke Mal Wajib Antigen atau PCR Bagi yang Belum Vaksin, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya