Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR

Syarat tes antigen atau PCR hanya untuk golongan tertentu

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang belum bisa vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR apabila ingin mengunjungi mal.

Syarat itu berlaku pada 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang sedang dilakukan uji coba pembukaan oleh pemerintah mulai tanggal 10-16 Agustus.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

1. Rincian syarat antigen dan PCR buat nge-mal

Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCRIlustrasi Promo/Diskon di Mal (IDN Times/Anata)

Lebih rinci, masyarajat dengan alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimum 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimum 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

“Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (11/8/2021).

2. Nge-mal wajib vaksinasi COVID-19

Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCRIlustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara itu, selain warga yang memiliki alasan medis atau penyintas COVID-19, maka harus melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 untuk mengunjungi mal-mal di 4 kota tersebut. Pengunjung harus memberi bukti vaksinasi dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pengunjung juga harus dalam keadaan sehat dan memakai masker. Kemudian, pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Baca Juga: Mal Sudah Boleh Buka, Pengusaha Ngaku Beban Keuangan Masih Berat

3. Anak usia di bawah 12 tahun belum bisa nge-mal

Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCRIlustrasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan mengunjungi mal di 4 kota tersebut.

Lalu, empat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Restoran pun hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Baca Juga: Hari Pertama Mal Buka, Pengunjung yang Datang Hanya 20 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya