Pengusaha Hotel dan Restoran 'Pasrah' PPKM Mikro Diperketat Lagi
Kasus COVID-19 hari ini bertambah lebih dari 14 ribu orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tengah kasus COVID-19 yang melonjak.
Dalam pengetatan itu, pemerintah membatasi jam operasional mal dan restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitas dine-in alias makan di tempat hanya 25 persen.
Menanggapi kebijakan yang baru ditetapkan hari ini, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan pemerintah alias pasrah. Menurutnya, tak ada lagi yang bisa dilakukan selain pengetatan di tengah lonjakan kasus belakangan ini.
"Kita mengikuti pemerintah saja, melihat situasi begini kita serahkan pemerintah saja, pemerintah yang lebih tahu apa yang harus diperbuat, pokoknya kami mendukung sepenuhnya," tutur Hariyadi kepada IDN Times, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah
Baca Juga: Ditanya soal Lockdown, Airlangga Sebut Penguatan PPKM Mikro
1. Pemulihan bisnis bakal berantakan
Hariyadi mengatakan, pengetatan ini bakal membuat pemulihan bisnis para pengusaha hotel dan restoran yang selama ini dilakukan menjadi berantakan. Namun, ia menegaskan keselamatan tetap nomor 1.
"Ya pasti kita berantakan, tapi buat apa kita hanya mengurusi bisnis saja, tapi masyarakatnya kena penyakit kan susah juga. Karena keselamatan nomor 1 lah kalau sudah begini. Iya (tidak bisa berbuat apa-apa lagi) kan kita lihat berita-beritanya kan sudah sangat bahaya," ujar Hariyadi.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen
Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro