TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perhatian! Belanja Sembako di Pasar Gak Bakal Kena PPN

Pengenaan PPN hanya untuk jenis sembako tertentu.

Ilustrasi pedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako yang tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) banjir penolakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi terkait wacana tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan pengenaan PPN itu nantinya hanya berlaku pada jenis sembako tertentu, khususnya yang masuk kategori premium, alias harganya tinggi. Sementara itu, ia memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan PPN.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin dalam media briefing virtual, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

1. Daging wagyu bakal kena PPN

IDN Times/Helmi Shemi

Neilmaldrin mengatakan, untuk sembako premium yang akan dikenakan PPN misalnya seperti daging wagyu. Sementara itu, daging yang dijual di pasar tradisional tak dikenakan PPN.

"Sebagai contoh konsumsi daging, daging wagyu atau daging di pasar tradisional, ini sama-sama tidak dikenakan," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

2. Selama ini pembebasan PPN sembako tak tepat sasaran

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun alasan pemerintah mengenakan PPN sembako, khususnya untuk sembako kategori premium, pasalnya selama ini pemerintah melihat pembebasan PPN terhadap sembako tidak tepat sasaran. Maksudnya, masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membeli sembako jenis premium seharusnya membayar PPN.

"Kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN. Karena mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah. Hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran," urainya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya