Perhatian! Belanja Sembako di Pasar Gak Bakal Kena PPN
Pengenaan PPN hanya untuk jenis sembako tertentu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako yang tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) banjir penolakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi terkait wacana tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan pengenaan PPN itu nantinya hanya berlaku pada jenis sembako tertentu, khususnya yang masuk kategori premium, alias harganya tinggi. Sementara itu, ia memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan PPN.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin dalam media briefing virtual, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen
Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara
1. Daging wagyu bakal kena PPN
Neilmaldrin mengatakan, untuk sembako premium yang akan dikenakan PPN misalnya seperti daging wagyu. Sementara itu, daging yang dijual di pasar tradisional tak dikenakan PPN.
"Sebagai contoh konsumsi daging, daging wagyu atau daging di pasar tradisional, ini sama-sama tidak dikenakan," jelas Neilmaldrin.