TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur

Pengusaha yang tak bayar upah lembur bakal kena sanksi

ilustrasi mendapat sanksi (pexels.com/@andrea-piacquadio)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri.

Ketentuan mambayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawai

Baca Juga: Balik Mudik Naik Sepeda Motor? Coba Rest Area di Karawang deh!

1. Ketentuan membayar upah lembur untuk pegawai yang bekerja di hari libur nasional ada di UU Cipta Kerja

Ilustrasi pria bekerja (unsplash.com/@sickhews)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan ketentuan membayar upah lembur itu ada di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Lebih tepatnya, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca Juga: Disnaker Tangsel Terima 3 Aduan THR Pekerja yang Tak Dibayar

2. Ada sanksi buat pengusaha yang tak bayar upah lembur

ilustrasi hukuman untuk pelaku kekerasan seksual (unsplash.com/niu niu)

Dalam UU Cipta Kerja pun diatur sanksi kepada pengusaha/pemberi kerja yang tak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 187 UU nomor 11 tahun 2020. Sanksi diberikan sebab tidak membayar upah lembur termasuk tindak pidana pelanggaran.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya