Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur
Pengusaha yang tak bayar upah lembur bakal kena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri.
Ketentuan mambayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawai
Baca Juga: Balik Mudik Naik Sepeda Motor? Coba Rest Area di Karawang deh!
1. Ketentuan membayar upah lembur untuk pegawai yang bekerja di hari libur nasional ada di UU Cipta Kerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan ketentuan membayar upah lembur itu ada di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Lebih tepatnya, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Terima 3 Aduan THR Pekerja yang Tak Dibayar