Perusahaan Tambang KPUC Cemari Lingkungan, Izinnya Dicabut?
Tanggul KPUC jebol cemari lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia diminta mencabut izin usaha perusahaan batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara dikarenakan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Pencabutan itu sudah didesak berulang kali oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. Dia mengatakan kasus jebolnya tanggul limbah batu bara milik KPUC telah merusak permukiman masyarakat setempat.
"Kewenangannya ada di Bapak (Bahlil) izin-izin seperti itu. Tapi ketika dia berdampak luar biasa pada ekosistem dan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab? Kalau masyarakat melihat dari perilaku pemilik tambang ini, sudah saatnya dievaluasi, jika perlu dicabut. Karena tidak ada keinginan untuk memperbaiki," kata Deddy dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Menteri Bahlil Akui Subsidi BBM Masih Luput Sasaran
Baca Juga: Pencemaran Udara di DKI Jakarta Paling Banyak Berasal dari Kendaraan
1. Jebolnya tanggul KPUC sempat membuat warga tak bisa mendapat air minum
Lebih lanjut, Deddy mengatakan peristiwa jebolnya tanggul limbah batu bara milik KPUC sempat menyebabkan masyarakat setempat tak memperoleh air minum selama sepekan.
"Dan yang lebih berbahaya saat tidak jebol tanggulnya, dia membuang limbah yang belum tentu diolah dan itu dikonsumsi masyarakat sebagai air baku. Ini artinya kan investasi yang membahayakan masyarakat. Dalam jangka panjang ini akan merusak generasi yang ada di sana. Bisa terjadi degradasi kesehatan, atau mungkin mutasi genetik," ucap Deddy.
Baca Juga: Bahlil Klaim Banyak Negara Ingin Investasi di IKN Nusantara