PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi
SiCepat akui ada salah prosedur dalam PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kurirnya.
Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Paksa Kurir Teken Surat Resign, SiCepat Dituding Memanipulasi PHK
1. SiCepat akui salah prosedur dalam PHK karyawan
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat, Rabu (19/3/2022).
Baca Juga: Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar Pesangon