TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi

SiCepat akui ada salah prosedur dalam PHK

Ilustrasi pengiriman SiCepat. (Dok. SiCepat)

Jakarta, IDN Times - PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kurirnya.

Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Paksa Kurir Teken Surat Resign, SiCepat Dituding Memanipulasi PHK

1. SiCepat akui salah prosedur dalam PHK karyawan

Logo SiCepat Ekspres

Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.

“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat, Rabu (19/3/2022).

Baca Juga: Kasus SiCepat, Jasa Ekspedisi Lain Ditakutkan PHK-Tak Bayar Pesangon

2. SiCepat sebut hanya 0,61 persen karyawan yang terdampak PHK

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Tahun ini, SiCepat Ekspres melakukan pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator), untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat.

Evaluasi kompetensi itu pun berdampak pada karyawan. Namun, menurut Wiwin, hanya 0,61 persen karyawan SiCepat yang terimbas evaluasi tersebut. Adapun total karyawan SiCepat Ekspress di 2022 ini berjumlah 59.286 orang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya