Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan
Hotel Sultan masih beroperasi normal hingga malam ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak permintaan pengosongan Hotel Sultan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, pihaknya memang sudah menerima somasi dari PPKGBK untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK. Namun, menurutnya permintaan itu tidak sah karena tak didasari putusan pengadilan.
"PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan," kata Yosef kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam Ini
Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB
1. Hotel Sultan masih beroperasi
PPKGBK sendiri menyatakan batas waktu pengosongan lahan tempat Hotel Sultan Berdiri jatuh pada malam ini, pukul 00.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan IDN Times, hingga pukul 21.45 WIB, Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa.
Tampak parkiran mobil dan motor Hotel Sultan pun masih dipenuhi kendaraan. Tamu juga masih berlalu-lalang di lobby hotel, dan juga Lagoon Cafe yang ada di dalam hotel masih melayani pelanggan. Penerima tamu atau receptionist pun masih bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suara