Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam Ini

Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa

Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengosongkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pihak Pontjo Sutowo diberi tenggat waktu hingga malam ini, Kamis (29/9/2023) pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa malam ini, tepatnya pukul 21.00 WIB. Tampak masih ada tamu-tamu dan juga acara yang diselenggarakan di hotel tersebut.

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB 

1. Aktivitas berjalan seperti biasa

Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam IniSuasana di dalam Hotel Sultan pada Jumat, (29/9/2023) malam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Di bagian luar hotel tampak petugas sekuriti masih menjaga gerbang keluar-masuk tamu hotel. Begitu juga di bagian lobby Hotel Sultan.

Penerima tamu atau receptionist pun masih berjaga dan melayani tamu. Restoran dan juga kafe di dalam hotel juga masih beroperasi.

Baca Juga: Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suara

2. Akses Hotel Sultan hanya dibuka di Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto

Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam IniAkses Hotel Sultan dari samping pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK) telah ditutup. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Namun, Hotel Sultan sendiri hanya bisa diakses dari pintu gerbang di Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.

Sementara, akses Hotel Sultan dari Pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK), dan Pintu 8 GBK sudah ditutup. Tampak ada pembatas beton di dekat pintu 8, dan gerbang di pintu 7 sudah dirantai.

3. Pihak Hotel Sultan sudah terima somasi pengosongan lahan Hotel Sultan

Jelang Deadline Pengosongan, Begini Suasana Hotel Sultan Malam IniSuasana di dalam Hotel Sultan pada Jumat, (29/9/2023) malam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kuasa hukum Hotel Sultan, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, pihak Hotel Sultan memang sudah menerima somasi dari tim kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengosongkan kawasan Blok 15 GBK tersebut pada Senin, (25/9/2023) lalu.

Namun, pihak Hotel Sultan sudah menjawab somasi tersebut dua hari kemudian. Dia mengatakan, sata menjawab somasi itu, pihak Hotel Sultan mempertanyakan dasar hukum pengosongan lahan tersebut.

Menurut Yosef, hingga saat ini tak ada putusan hukum dari pengadilan yang secara sah memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan Blok 15 GBK.

"Kita bertanya kepada mereka, mana putusan hukum yang berisikan petitum untuk kosongkan lahan? Mana bukti penetapan eksekusinya? Kan tidak ada," ucap Yosef saat dihubungi IDN Times.

Dia mengatakan, saat ini PT Indobuildco masih menjadi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut. Menurutnya, HGB itu sudah diperpanjang sampai 30 tahun ke depan, tepatnya sampai 2053.

"Perpanjangan itu sampai 2023, pembaharuan haknya itu 30 tahun lagi, itu hak yang tidak bisa dihentikan," tutur Yosef.

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Masih Bergulir, Pakar Singgung Penerbitan HPL

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya