Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB 

Sengketa Hotel Sultan dengan Kemensetneg masih bergulir

Jakarta, IDN Times - Kasus sengketa lahan Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan mengenai hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun berikutnya.

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan Masih Bergulir, Pakar Singgung Penerbitan HPL

1. Pemegang sertifikat HGB bisa kelola lahan sampai 80 tahun

Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB Stadion Utama Gelora Bung Karno (IDN Times/Herka Yanis)

Dengan ketentuan tersebut, Eka mengatakan, pemegang sertifikat HGB bisa mengelola lahan hingga 80 tahun.

Mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di atas lahan yang sama, Eka mengatakan bahwa HPL itu tidak menggugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya, yakni PT Indobuildco.

"Apabila pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara bebas selama 30 tahun, perpanjangan haknya diberikan juga di atas tanah negara bebas selama 20 tahun, maka pembaruan haknya selama 30 tahun juga harus diatas tanah negara bebas," kata Eka dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/9/2023).

Menurut Eka, HPL Kemensetneg hanya bisa berlaku jika sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB PT Indobuildco kepada Sekretariat Negara selaku pemegang HPL.

"Apabila sudah ada pelepasan hak dari Pemegang HGB kepada Pemegang HPL, maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari Pemegang HPL," ujar Eka.

Baca Juga: Kenali Perbedaan SHM dan HGB Sebelum Membeli Properti

2. Perpanjangan HGB disebut tak butuh rekomendasi pemegang HPL

Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (dok. Hotel Sultan)

Terkait dengan dibutuhkannya rekomendasi Kemensetneg selaku pemegang HPL untuk memperpanjang HGB atas lahan hotel tersebut, menurutnya adalah pandangan yang keliru karena tak didasari landasan hukum.

Dalam hal ini, Eka menyoroti pernyataan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Kemensetneg selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.

"Kantor Pertanahan keliru karena tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh Kantor Pertanahan untuk menyatakan permohonan pembaruan HGB No. 26/Glora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara," tutur Eka.

3. Pembaruan HGB perpanjang hak pengelolaan lahan

Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB Area taman bermain anak di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (dok. Hotel Sultan)

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Pidana Suparji Ahmad menambahkan, pembaruan yang diajukan pemegang HGB akan memperpanjang hak atas pengelolaan. Dalam hal ini, Suparji menyoroti pengajuan pembaruan HGB sejak 1 April 2021.

"Faktanya, saat ini HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berkahir masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023 dan Pemegang haknya yaitu PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan haknya sejak tanggal 1 April 2021 sehingga saat ini PT Indobuildco masih berhak menguasai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Dengan demikian tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco," tutur Suparji.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara Andi Muhammad Asrun dalam kesempatan yang sama menjelaskan, bila permohonan pembaruan yang diajukan pemegang HGB seperti PT Indobuildco tidak dipenuhi, ada kekhawatiran akan menjadi preseden buruk dalam pemberian kepastian dalam berinvestasi dan berusaha.

"Saya melihat perkembangan terakhir, ini terjadi pergeseran dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Ini semacam krisis pelaksanaan konstitusi dalam memberikan kepastian hak warga negara," kata Suparji.

Baca Juga: Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya