TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya Utang BLBI Rp29 T, Bos Texmaco Gugat Kantor Kekayaan Negara

Sri Mulyani sebut Bos Texmaco punya utang Rp29 triliun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sinivasan merupakan salah satu debitur dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disebutkan pemerintah memiliki utang hingga Rp29 triliun.

Adapun gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Menurut Sinivasan, gugatan itu dilayangkan untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.

“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan dalam keterangan resminya, Minggu (2/12/2021).

Gugatan tersebut akan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Satgas BLBI Sikat Aset Milik Grup Texmaco, Ini Rinciannya

1. Sinivasan tak gugat proses penagihan utang

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sinivasan mengatakan pengadilan berhak menentukan besaran utangnya terhadap negara. Sebab, dia mengaku selama ini terlalu banyak versi mengenai utang yang wajib dibayarkannya ke negara.

Meski begitu, dia menegaskan tidak menggugat seluruh proses penagihan yang dilakukan negara.

“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” tutur Sinivasan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Utang BLBI Texmaco Rp29 Triliun, Ngakunya Rp8 Triliun

2. Ada empat versi utang menurut Sinivasan

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama ini, dia mencatat ada banyak versi terkait kewajiban yang harus dilunasi ke negara. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 (setara dengan 558.309.845,5 dolar AS dengan kurs Rp14.500).

Nominal tersebut didasarkan pada laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus Nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota kesepakatan ini ditandatangani Dirut PT BNI kala itu Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional kala itu Cacuk Sudarijanto; dan diketahui Menteri Keuangan kala itu Bambang Sudibyo.

Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan letter of credit (LC) sebesar 80,57 juta dolar AS, berdasarkan Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun yang terdiri dari Rp790.557.000.000 tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp14.343.028.015.183, 1.614.371.050 dolar AS, JPY 3.045.772.989, dan FRF 151.585 (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001. Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan surat Nomor S-820/KSB/2021.

Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp93 triliun, yang terdiri atas Rp31.722.860.855.522 dan 3.912.137.145 dolar AS. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa Nomor SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya