Resmi Naik! Ini Tarif Terbaru Kapal Penyeberangan ASDP
Ada 29 lintasan yang terdampak kenaikan tarif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif kapal penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi naik per hari ini, Kamis (3/8/2023). Kenaikan tarif berlaku di 29 lintasan penyeberangan ASDP di seluruh Indonesia.
Kenaikan itu mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Tarif Lintas Penyeberangan ASDP Naik Mulai 3 Agustus, Ini Daftarnya
Baca Juga: Jos! ASDP Setor Dividen Rp101 Miliar ke Kas Negara
1. Tarif penyeberangan naik karena harga BBM hingga inflasi naik
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero), Shelvy Arifin mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif tersebut. Mulai dari kenaikan harga BBM, inflasi, nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, dan sebagainya. Namun, dia memastikan kenaikan tarif diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kenaikan biaya BBM, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” kata Shelvy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: ASDP Layani 691 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha