RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Bakal Dapat Jaminan Sosial
RUU PPRT khusus lindungi PRT yang bekerja di dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Prolegnas 2023. Dalam RUU itu, ada pasal yang mengatur jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga (PRT).
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan RUU ini kembali menjadi prioritas demi memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujar Jokowi dalam konferensi pers Rabu, (18/1/2023).
Baca Juga: KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!
Baca Juga: Komnas Perempuan: DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT!
1. Bakal ada jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan buat pekerja rumah tangga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan RUU ini juga mengatur tentang pemberian jaminan sosial (jamsos) kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
"Itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT. perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan, maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Ida.
Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial