KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!

RUU PPRT juga memberikan hak bagi pekerja

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, urgensi pembentukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya sekadar mampu melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari berbagai ancaman.

Namun, juga dapat memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT. Hal ini diungkapkan Jaleswari, di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

"Ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat," kata Jaleswari dalam keterangannya.

1. Adanya kolaborasi dengan delapan kementerian atau lembaga

KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) (Dok. Istimewa)

Karena itu, kata Jaleswari, Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkomitmen mengawal pembentukan RUU PPRT yang kini tengah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023, sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Bentuk komitmen ini ditandai dengan adanya kolaborasi melalui gugus tugas yang melibatkan delapan kementerian atau lembaga.

"Dan gugus tugas ini diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya

Baca Juga: Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi 

2. Gugus tugas menghasilkan strategi komunikasi publik dan politik

KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!Agenda "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan. Sahkan RUU PPRT" oleh Komnas Perempuan, Selasa (20/6/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemudian, Jaleswari juga memaparkan sejumlah hasil kinerja gugus tugas dalam urgensi pembentukan RUU PPRT. Beberapa di antaranya yakni menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik.

"Gugus tugas telah menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik, sambil terus menerima masukan dari organisasi masyarakat sipil," ungkapnya.

3. PRT berharap RUU PPRT segera disahkan

KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!Korban kekerasan pada pembantu rumah tangga (PRT) dalam agenda Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, KSP menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU PPRT pada Rabu (4/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang perwakilan PRT yang bernama Sri Siti Marni berharap RUU PPRT dapat segera disahkan. Ia tidak ingin PRT lain mengalami nasib yang sama dengannya.

"Adanya UU PPRT dapat memberikan perlindungan, agar teman-teman yang lain tidak mengalami apa yang saya alami. Kami mengharap dukungan Presiden untuk percepatan pembentukan RUU PPRT," ucap Sri.

Baca Juga: Komnas Perempuan: DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya