TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas BLBI Kembali Sikat Aset Texmaco, Nilainya Rp1,9 Triliun!

Total nilai aset yang telah disita Rp5,29 triliun

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik Grup Texmaco, Kamis (20/1/2022). Aset yang disita berupa 159 bidang tanah seluas 1.934.244 meter persegi.

Aset tanah tersebut tersebar di 6 kota dan kabupaten, yaitu Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

Baca Juga: Punya Utang BLBI Rp29 T, Bos Texmaco Gugat Kantor Kekayaan Negara

1. Nilai aset yang disita sekitar Rp1,9 triliun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan nilai aset Grup Texmaco yang disita tersebut sekitar Rp1,9 triliun.

"Tadi pukul 10.00 WIB Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota/kabupaten sejumlah 159 bidang tanah," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: Utang BLBI Texmaco Rp29 Triliun, Ngakunya Rp8 Triliun

2. Rincian aset Grup Texmaco yang telah disita

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 lalu Satgas BLBI telah menyita aset Grup Texmaco yang juga berupa tanah dengan total 587 bidang seluas 4.794.202 meter persegi, yang terletak di 5 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota
Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Nilai aset-aset tersebut diperkirakan sebesar Rp3,33 triliun.

Dengan demikian, Satgas BLBI telah menyita 746 bidang tanah milik Grup Texmaco dengan total nilai Rp5.296.954.317.000. Adapun rincian asetnya, sebagai berikut:

Tahap Pertama

  • Kota Padang = Rp235.698.169.000
  • Kota Pekalongan = Rp5.697.796.000
  • Kabupaten Subang = Rp2.500.321.500.000
  • Kabupaten Sukabumi =Rp 203.058.050.000
  • Kota Batu = Rp387.194.802.000.


Tahap Kedua

  • Kendal 691.204 meter persegi = Rp691.204.000.000
  • Pemalang 198.057 meter persegi = Rp198.057.000.000
  • Semarang 30.740 meter persegi = Rp 61.480.000.000
  • Batang 45.540 meter persegi = Rp 45.540.000.000
  • Karawang 920.000 meter persegi = Rp920.673.000.000
  • Tangerang 48.030 meter persegi = Rp 48.030.000.000.

Baca Juga: Harus Selesai 2023, Dana BLBI yang Dikemplang Baru Terkumpul 14 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya