TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini

Kaharudin dipanggil untuk lunasi utang Rp8,2 triliun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, memanggil konglomerat Kaharudin Ongko, Selasa (7/9/2021).

Pemanggilan itu diumumkan dalam pemberitaan di sebuah media cetak nasional. Dalam pemanggilan bernomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut dituliskan Satgas BLBI memanggil Kaharudin untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.

Kaharudin diminta untuk mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/9/2021) untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Baca Juga: Tommy Soeharto Mangkir dari Panggilan, Ini Kata Satgas BLBI

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

1. Rincian utang Kaharudin Ongko

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari utang Rp8,2 triliun, Kaharudin harus melunasi Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Kaharudin juga harus melunasi utang Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

2. Kaharudin tak kunjung terlihat

Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dari pantauan IDN Times, Kaharudin tak kunjung datang ke Gedung Syafrudin hingga pukul 11.15 WIB. Namun, perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (Jamdatun), sebagai bagian dari Satgas BLBI, sudah mendatangi kantor Kemenkeu.

Baca Juga: Negara Berburu Aset BLBI hingga 4 WNI Pilih Bertahan di Afghanistan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya