Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini
Kaharudin dipanggil untuk lunasi utang Rp8,2 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, memanggil konglomerat Kaharudin Ongko, Selasa (7/9/2021).
Pemanggilan itu diumumkan dalam pemberitaan di sebuah media cetak nasional. Dalam pemanggilan bernomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut dituliskan Satgas BLBI memanggil Kaharudin untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.
Kaharudin diminta untuk mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (7/9/2021) untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Baca Juga: Tommy Soeharto Mangkir dari Panggilan, Ini Kata Satgas BLBI
Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI
1. Rincian utang Kaharudin Ongko
Dari utang Rp8,2 triliun, Kaharudin harus melunasi Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Kaharudin juga harus melunasi utang Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI
Baca Juga: Negara Berburu Aset BLBI hingga 4 WNI Pilih Bertahan di Afghanistan