Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

Jokowi mau skandal BLBI selesai dalam 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 49 aset tanah di 4 kota dengan total luas seluas 5.291.200 meter persegi disita oleh negara. Penyitaan itu dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut penagihan hak negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penyitaan dilakukan secara serentak di 4 kota oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Jumat, (27/8/2021) kemarin. Penyitaan aset pertama dilakukan di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Mahfud MD; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi; dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: [BREAKING] Duh! Selama 22 Tahun Negara Harus Tanggung Bunga Utang BLBI

1. Daftar 49 aset yang disita Satgas BLBI

Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBIPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Adapun 49 aset yang disita Satgas BLBI sebagai berikut:

  1. Aset berupa 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
  2. Tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara.
  3. Tanah Seluas 15.785 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km 10, Gang Kampar 3, RT/RW 04/09, Sail, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
  4. Dua bidang tanah dengan total luas 5.004.420 meter persegi yang berlokasi di Desa Cikopomayak, dan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 5,2 juta meter persegi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual kemarin.

2. Aset properti di Lippo Karawaci bernilai Rp1,3 triliun

Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBIPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Mahfud mengatakan aset di Lippo Karawaci tersebut nilainya mencapai Rp1.332.987.510.000 atau Rp1,33 triliun. Selama ini, aset tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," ucap Mahfud.

Namun, menurut Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati mengatakan aset tersebut sudah dikuasai pemerintah sejak 2001.

"Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya  adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Danang dalam keterangan resminya.

3. Negara tanggung beban bunga dari Dana BLBI selama 22 tahun

Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBIIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Total utang para obligor dan debitur dana BLBI terhadap negara sendiri nilainya mencapai Rp110,45 triliun. Sri Mulyani mengatakan, selama 22 tahun pemerintah telah menanggung beban bunga dari dana BLBI tersebut karena tak kunjung dilunasi oleh para obligor dan debitur.

Perlu diketahui, dana BLBI itu sendiri diberikan kepada 48 bank ketika krisis keuangan pada 1997-1998 melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini, SUN tersebut masih dipegang oleh BI. Oleh sebab itu, pemerintah harus menanggung bunga dari penerbitan SUN tersebut selama lebih dari 2 dekade.

"Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian memang dinegosiasikan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Tommy Soeharto Mangkir dari Panggilan, Ini Kata Satgas BLBI

4. Sri Mulyani 'sentil' Tommy Soeharto yang 3 kali mangkir dipanggil Satgas BLBI

Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBIANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Dalam kesempatan itu juga, Sri Mulyani 'menyentil' para obligor dan debitur yang selalu mangkir dari panggilan terkait penyelesaian skandal BLBI. Salah satu pihak yang mangkir itu adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy yang menunggak dana BLBI sebesar Rp2,61 triliun selama 22 tahun itu dilaporkan telah mangkir dari panggilan Satgas BLBI sebanyak 3 kali.

"Saya memahami ada beberapa obligor atau debitur yang sedang dipanggil, ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan 3 kali pemanggilan," tutur Sri Mulyani.

Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan pemanggilan secara personal atau tidak dipublikasikan sebanyak 2 kali. Namun, pada akhirnya pemerintah melakukan pemanggilan yang dipublikasikan melalui media cetak kepada pihak yang tak kunjung menghadap kepada Satgas BLBI, salah satunya adalah Tommy Soeharto.

"Kita selama ini memanggil 2 kali secara personal. Artinya tidak dipublikasikan. Karena seperti tadi yang disampaikan Wakil Jaksa Agung kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan kita akan bahas dengan mereka. Cuma kalau sudah dipanggil 1-2 kali tidak ada respons, memang kami umumkan ke publik siapa-siapa saja," ucap Sri Mulyani.

5. Banyak pelaku skandal BLBI di Singapura

Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBIPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Ternyata, obligor/debitur dana BLBI tak hanya berada di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara, dan paling banyak berada di Singapura. Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan pihaknya juga sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada obligor/debitur yang ada di negara tetangga itu untuk menyelesaikan kewajiban mereka atas dana BLBI. Pemanggilan itu dilakukan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

"Pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri, kebanyakan di Singapura. Dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura," kata Rionald.

Tak hanya itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya juga akan bersiap-siap untuk mengambil hak negara atas dana BLBI yang ada di luar negeri.

Adapun aset eks Dana BLBI sendiri yang seharusnya menjadi hak negara totalnya 1.672 bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.288.175 meter persegi. 

"Kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset di luar negeri. Yang yurisdiksi dan sistem hukumnya akan berbeda dan pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks. Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali bagi negara untuk bisa dipulihkan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Lippo Karawaci Buka Suara Soal Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI 

6. Jokowi kasih PR skandal BLBI harus selesai di 2023

Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBIIDN Times/Galih Persiana

Mahfud MD menuturkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi tenggat waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan penagihan dana BLBI senilai Rp110,45 triliun tersebut. 

Dia mengatakan saat ini penagihan dana BLBI kepada 48 obligor/debitur yang masih menunggak kepada negara secara hukum perdata.

"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden yaitu Desember 2023," ucap Mahfud.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih PR Skandal BLBI Harus Selesai di 2023!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya