Sederet Malaadministrasi yang Bikin RI Sempat Krisis Minyak Goreng
Ada PR buat pemerintah perbaiki temuan maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi di tubuh pemerintah yang menyebabkan krisis kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang sempat terjadi di Tanah Air.
Adapun hasil investigasi disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyontohkan, ada sejumlah kebijakan terkait minyak goreng yang dikeluarkan tanpa kajian mendalam.
"Satu dari tidak prudent-nya dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan itu intinya tidak didahului ataupun disertai dengan kajian yang komprehensif. Tidak disertai dengan kemampuan untuk memitigasi risiko. Dampaknya bagaimana ke depan. Awal mulanya di sini, kebijakan," kata Yeka di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: 27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng
Baca Juga: Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Tidak Boleh Terjadi Lagi di Indonesia
1. Pemerintah tak tugaskan BUMN buat distribusi minyak goreng demi menstabilkan harga
Kedua, adanya penunjukkan pihak swasta dalam distribusi minyak goreng. Menurut Ombudsman, hal itu salah, dan seharusnya dilakukan oleh BUMN.
"Ini kan pelaku usaha dimasukkan di sana. Nah sebetulnya itu kurang pas, gak boleh. Makanya HET tidak pernah terwujud. Nah siapa yang harus melakukan penugasan itu? Harus instrumen pemerintah. Siapa? Ya BUMN. Gak bisa penugasan itu dilaksanakan oleh swasta," ucap Yeka.
Baca Juga: Zulhas: RI Belum Kalah dalam Sengketa Nikel di WTO