TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

Wacana pengenaan PPN 12 persen terhadap sembako tuai kritik.

Ilustrasi pedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Jakarta, IDN Times - Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako mendapat tentangan dari para pedagang pasar dan peritel. 

Wacana pengenaan PPN terhadap sembako itu sendiri tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen

1. Waktunya gak tepat

(Ilustrasi) IDN Times/Holy Kartika

Anggota Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan wacana pengenaan PPN terhadap sembako muncul pada waktu yang tidak tepat.

Saat ini, kondisi perekonomian masih tertekan akibat pandemik COVID-19. Beriringan dengan itu, daya beli masyarakat masih lemah. Oleh sebab itu menurutnya wacana pengenaan PPN ini tak tepat.

"Kita pertanyakan niatan tersebut tujuannya untuk apa dulu? Apakah untuk menaikkan pendapatan pemerintah, karena negara butuh uang sehingga harus memajaki sampai yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat? Atau ingin menaikkan daya beli? Nah itu dulu. Kalau ingin menaikkan pendapat pemerintah saat ini, mengambil dari PPN kebutuhan pokok, waktunya sangat tidak tepat," kata Tutum ketika dihubungi IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menilai pemerintah tidak sensitif terhadap kondisi saat ini dengan membuat wacana pengenaan PPN pada sembako.

"Di saat rakyat dalam kesulitan, mestinya pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif mengambil kebijakan sedemikian. Nah ini tidak sensitif, kami anggap pemerintah tidak sensitif melihat kondisi dan situasi masyarakat yang memang sedang terpuruk," papar Ngadiran kepada IDN Times.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

2. Bakal menambah beban masyarakat

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ngadiran berpendapat pengenaan PPN terhadap sembako ini hanya akan menambah beban masyarakat. Pasalnya, pengenaan PPN bisa memicu kenaikan harga sembako, sehingga masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dengan tidak ada PPN saja kondisi masyarakat lagi berat. Ditambah pula PPN. ini kan tambah memberatkan. Saat ini beban masyarakat saja sudah naik baik PBB naik, pajak lain juga, banyak beban yang dipikul oleh masyarakat. Ini kan semestinya pemerintah tidak mengambil kebijakan sedemikian ini," kata Ngadiran.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya