Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka menambah penerimaan perpajakan, pemerintah berencana menerapkan pemberian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada berbagai produk sembako.
Rencana itu tercantum dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diterima oleh IDN Times.
1. Pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak kena PPN, termasuk sembako
Di dalam Pasal 4A draft RUU KUP, pemerintah menetapkan bakal menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Jenis barang pertama adalah yang termasuk kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya kecuali pertambangan batu bara.
Adapun, jenis barang kedua yang dihapus untuk tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.
2. Daftar sembako yang semula tidak dikenai PPN
Editor’s picks
Pemerintah pada awalnya menetapkan beberapa barang yang termasuk kebutuhan pokok atau sembako tanpa pengenaan PPN.
Daftar sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut awalnya tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.
Mengacu PMK tersebut, jenis sembako yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah sebagai berikut:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi
Sementara untuk hasil pertambangan dan pengeboran dimaksud di dalam revisi draf RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.
3. Besaran tarif PPN yang dikenakan pemerintah untuk sembako
Selain merencanakan penerapan tarif pajak terhadap sembako dan beberapa hasil pertambangan serta pengeboran, pemerintah juga turut mengubah besaran tarif PPN melalui RUU KUP tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa tarif PPN adalah 12 persen dari yang sebelummya 10 persen.
Baca Juga: Cryptocurrency Memungkinkan Penggelapan Pajak Menjamur