TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: DJP Gak Melulu Pungut Pajak!

Sri Mulyani sebut DJP juga meningkatkan pelayanan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam DJP IT SUMMIT 2021 (dok. Tangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak (WP). Dia menegaskan DJP tak hanya bekerja untuk memungut pajak.

"DJP juga akan mampu mengakses, mengolah, dan memanfaatkan data yang begitu banyak untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanannya. Jadi ini tidak hanya melulu bagaimana mengumpulkan pajak," kata Sri Mulyani dalam DJP IT Summit 2021 yang ditayangkan virtual, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Ini Strategi Sri Mulyani Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun Depan

1. Layanan wajib pajak bisa diakses online

setkab.go.id

Adapun salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan ialah menyediakan akses secara daring atau online. Menurutnya, saat ini wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan tanpa harus mendatangi kantor pajak.

"DJP telah melakukan banyak inovasi di bidang pelayanan kepada wajib pajak. Perubahan layanan lebih banyak digital, sehingga kita tidak perlu bertatap muka. Pelayanan berbasis teknologi memudahkan para wajib pajak di mana pun mereka berada, kapan saja mereka bisa akses layanan tersebut. Tidak perlu harus melakukan perjalanan untuk ke kantor pajak," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: [BREAKING] Ketua DPR Puan Minta Pajak Digital Digenjot Lagi

2. DJP harus menjaga keamanan data wajib pajak

Ilustrasi internet (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Sri Mulyani berpesan kepada DJP untuk menjaga keamanan data wajib pajak dengan sangat ketat. Pasalnya, inovasi layanan online selalu memiliki risiko kebocoran data.

"Penggalian potensi tetap dilakukan, namun pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," ucap Sri Mulyani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya