Syarat PPLN Dilonggarkan, 10 Bandara Dibuka buat Rute Internasional
Dari Bandara Soetta hingga DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia telah dilonggarkan. Untuk mengakomodir pelonggaran itu, kini 10 bandar udara (bandara) dibuka untuk rute internasional.
Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Indonesia Akan Punya 8 Bandara Baru, Pembangunan Digenjot Hingga 2024
1. Suhu tubuh PPLN yang masuk Indonesia harus di bawah 3,75 derajat celcius
Ketentuan terkait PPLN sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai hari ini, Rabu (6/4/2022).
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dikutip dari keterangan resmi.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: 85 Juta Warga Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini
Baca Juga: Kemenhub: 80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran Tahun Ini