TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat PPLN Dilonggarkan, 10 Bandara Dibuka buat Rute Internasional 

Dari Bandara Soetta hingga DIY

ilustrasi perjalanan internasional (Dok. PT Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia telah dilonggarkan. Untuk mengakomodir pelonggaran itu, kini 10 bandar udara (bandara) dibuka untuk rute internasional.

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Indonesia Akan Punya 8 Bandara Baru, Pembangunan Digenjot Hingga 2024

1. Suhu tubuh PPLN yang masuk Indonesia harus di bawah 3,75 derajat celcius

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ketentuan terkait PPLN sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai hari ini, Rabu (6/4/2022).

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: 85 Juta Warga Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini

2. Syarat PPLN masuk RI

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)

Selain syarat suhu tubuh di atas, PPLN juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua yang dilaksanakan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

PPLN juga wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub: 80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran Tahun Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya