Tak Diizinkan Gelar Konvensi di JCC, Begini Respons KADIN
Pemprov DKI tolak izin Konvensi KADIN di JCC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan izin Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Keputusan itu mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Konvensi itu rencananya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) pada Jumat (25/6/2021) mendatang.
Keputusan itu juga sudah diterima oleh Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN Indonesia, Nita Yudi.
"Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Nita dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Tolak Permohonan Izin Munas Kadin di JCC
1. Munas KADIN di Kendari terancam tertunda
Nita menerangkan, Konvensi ALB itu dilakukan sebelum Musyawarah Nasional (Munas) KADIN yang akan digelar di Kendari pada 30 Juni mendatang. Konvensi itu tujuannya untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam Munas. Konvensi ini akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII KADIN.
Namun, karena Konvensi di JCC tak dapat izin, maka Munas di Kendari juga terancam tertunda.
"Sebab, ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum KADIN baru," terang Nita.
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia Per Selasa 22 Juni 2021
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ini 6 Provinsi Memiliki BOR Tertinggi