Terungkap! Ini Pajak yang Tak Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo
Rafael dilaporkan tak bayar seluruh kewajiban PPh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diketahui tak memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan ada sejumlah harta yang tak dilaporkan, sehingga lolos dalam perhitungan kewajiban pajak Rafael.
"Itu tekait dengan PPh orang pribadi. Mungkin ada yang kurang bayar, ada yang belum dilaporkan," ucap Yustinus kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Dipecat karena Pelanggaran Berat, Rafael Alun Tak Dapat Duit Pensiun
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing
1. Harta yang disembunyikan menghasilkan pemasukan yang tak dilaporkan Rafael
Lebih rinci, harta atau aset yang disembunyikan itu diketahui menghasilkan pemasukan untuk Rafael, namun tak dilaporkan. Sehingga, aset tersebut lolos dari perhitungan kewajiban PPh yang harus dibayar Rafael.
"Hubungannya gini, punya aset belum dilaporkan, aset menghasilkan income, nah income belum dibayar pajaknya," ujar Rafael.
Baca Juga: Harta Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun