TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi jika Tetap Layani Jual-Beli
TikTok Shop diberi waktu satu minggu buat hentikan transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang platform media sosial dan social commerce melayani transaksi jual beli secara langsung. Jika platform media sosial dan social commerce tetap layani transaksi, maka izin berdirinya harus diganti.
Aturan tersebut juga berlaku pada TikTok Shop. Adapun ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce
Baca Juga: Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan di Indonesia
1. Platform social commerce dilarang layani transaksi
Apabila suatu platform media sosial sudah mengantongi izin sebagai social commerce, Permendag 31 tahun 2023 pun hanya mengizinkan platform tersebut melakukan promosi produk. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 21 ayat (3).
"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka warung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," tutur Zulhas.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi