TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi

Promosi produk hanya boleh dilakukan oleh social commerce

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera merilis aturan baru mengenai perdagangan online. Aturan yang akan dirilis mencakup larangan platform media sosial melayani transaksi jual-beli, seperti yang diterapkan TikTok Shop.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan platform social commerce yang bisa melakukan promosi produk. Namun, platform social commerce itu pun tidak boleh menerima uang dari transaksi jual-beli.

"Nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Seller dan Content Creator Keberatan TikTok Shop Dipisah 

1. Platform yang bisa promosi barang tak bisa berdiri sebagai media sosial

TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh PromosiMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Zulhas menegaskan, promosi produk hanya bisa dilakukan oleh platform yang berdiri sebagai social commerce. Sementara itu, platform media sosial harus terpisah agar algoritmanya tak mempengaruhi pengguna.

"Kedua tidak ada sosial media, jadi tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulhas.

Ketentuan pemisahan social commerce dengan media sosial juga ditekankan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Lebih rinci, Teten mengatakan transaksi jual-beli nantinya hanya bisa dilayani oleh platform yang terpisah, yakni e-commerce.

"Ada pengaturan melalui platform, arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre banyak social commerce yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," ujar Teten.

Baca Juga: 3 Manfaat Social Commerce Buat Pengembangan Bisnis, Mau Coba?

2. Pembelian produk impor bakal diperketat

TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosiilustrasi kegiatan ekonomi ekspor-impor melalui jaur laut (unsplash.com/Dominik Lückmann)

Adapun aturan yang akan segera dirilis ialah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Zulhas mengatakan, dalam aturan itu, ketentuan impor barang secara langsung pun akan diperketat. Pemerintah mengatakan nantinya impor tak bisa dilakukan pada barang yang juga diproduksi di Indonesia, seperti batik.

"Nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, sekarang positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok, ngapain impor batik," ucap Zulhas.

Selain itu, pembelian barang impor langsung dari luar negeri harus memenuhi ketentuan, yakni minimal transaksi senilai 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,54 juta (kurs Rp15.411 per dolar AS).

"Nanti sore sudah kita tanda tangani revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan," ujar Zulhas.

3. Produk yang dijual secara online harus penuhi kantongi izin edar hingga sertifikat halal

TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh PromosiMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Selain itu, Zulhas mengatakan, nantinya produk yang dijual secara online, termasuk produk impor harus mengikuti ketentuan izin edar. Misalnya makanan harus mengantongi sertifikat halal, dan produk kecantikan harus mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

"Kalau makanan ada sertifikat halal. Beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?" ujar Zulhas.

Teten menambahkan, nantinya platform penjualan online juga tidak boleh menjual produknya sendiri.

"Ketiga isinya Permendag itu kan platfrom tidak boleh jual produknya sendiri," tegas Teten.

Baca Juga: Jokowi: Dampak TikTok Shop Membuat UMKM Anjlok

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya