Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan di Indonesia

TikTok diberi waktu satu minggu untuk sosialisasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas mengatakan, pengelola platform diberikan waktu satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi. Setelah itu, transaksi jual-beli langsung di platform media sosial tak dibolehkan lagi.

"Ini kan dikasih waktu seminggu," ucap Zulhas.

Lebih rinci, dalam Permendag tersebut kegiatan promosi produk juga hanya bisa oleh platform social commerce. Artinya, platform media sosial yang memfasilitasi konten promosi produk harus mengganti izin beroperasinya sebagai platform social commerce.

"Saya minta agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi tidak mematikan satu dengan yang lain," ujar Zulhas.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur Pemerintah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya