TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wujudkan Wisata Medis, RI Bakal Punya Indonesia Health Tourism Board

IHTB bakal sediakan faskes terjangkau buat wisatawan

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggencarkan pengembangan wisata kesehatan atau medical tourism. Untuk mempercepat pengembangan tersebut, akan dibentuk Indonesia Health Tourism Board (IHTB).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lembaga tersebut bertugas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan di Indonesia.

“Tujuan utama pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Ganjil-Genap Bakal Berlaku di Kawasan Wisata Jawa-Bali

1. Investasi di bidang kesehatan meningkat

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan investasi asing atau foreign direct investment (FDI) di bidang kesehatan meningkat, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia dan China. Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya peningkatan pada kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan yang terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai 337 dolar AS per kapita pada 2018.

“Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan,” ujar Luhut.

Baca Juga: Jokowi: Kesehatan Prioritas, Ekonomi Keharusan

2. Pemerintah sederhanakan regulasi terkait wisata medis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Adapun koordinator kelompok kerja (Pokja) dalam regulasi terkait wisata medis ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sedang menyederhanakan regulasi terkait wisata medis tersebut.

Regulasi yang dimaksud antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Kemenkes selaku koordinator Pokja (kelompok kerja) Penyederhanaan Regulasi, saat ini sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis,” ucap Budi.

Baca Juga: BPS Catat 3 Ribu Wisatawan China Masuk RI pada Juli 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya