TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

Jangan sampai keliru

Membayar fidyah sejumlah makan dalam sehari (pexels.com/Julia M Cameron)

Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan. Dalam ibadah puasa, fidyah adalah pemberian bahan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang meninggalkan kewajiban puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan agama.

Perintah fidyah sudah tertuang dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Namun, sering muncul pertanyaan yang menjadi kebingungan umat Islam, yaitu bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan? Waktu-waktu apa saja yang dibolehkan untuk membayar fidyah? Ketahui jawabannya di bawah ini, ya!

1. Waktu membayar fidyah menurut dua mazhab

Memberi makan orang miskin (pexels.com/julia m cameron)

Ada perbedaan pendapat antara para ulama pada dua mazhab dalam Islam tentang kapan waktu yang dibolehkan untuk mengeluarkan fidyah. Berikut penjelasannya.

Mazhab Hanafi

Pertama, para ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa membayar fidyah boleh dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba. Maksudnya, mengeluarkan fidyah sebelum ada sebabnya.

Misalnya, seorang perempuan hamil membayar fidyah terlebih dulu sebelum bulan Ramadan karena takut nanti saat tiba bulan Ramadan ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Mazhab Syafi'i

Sedangkan para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa membayar fidyah hanya boleh dilakukan di bulan Ramadan. Jika seorang perempuan hamil merasa tidak kuat berpuasa, maka ia belum boleh membayar fidyah sampai masuk bulan Ramadan.

Kitab Fatawa Ar-Ramli menjelaskan bahwa:

"Dalam pembayaran fidyah boleh memilih waktu antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadan) dan antara mengeluarkan nilai fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari bulan Ramadan (per hari puasa yang ditinggalkan). Dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya."

Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya