TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Program BPJS Ketenagakerjaan ada JHT, JKK, JK, dan JP

bpjsketenagakerjaan.go.id

Bagi kamu yang sudah bekerja, tentu sudah akrab dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada bulan-bulan awal menjadi karyawan, perusahaan biasanya akan mendaftarkan kamu dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkadang, ketika hendak menghitung iuran jaminan ketenagakerjaan ini, sebagian karyawan merasa kesulitan. Padahal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Buat kamu yang masih kesulitan dan bingung, IDN Times akan merangkum cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang terlengkap dan mudah dipahami. Simak artikel ini sampai tuntas, ya!

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan Kebalik

1. Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

Situs BPJS Ketenagakerjaan. (IDN Times/ bpjsketenagakerjaan.go.id)

Salah satu program dalam BPJS Ketenagakerjaan yang paling umum adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap orang yang terdaftar pada program ini akan mendapat manfaat, yaitu uang tunai. Uang ini bisa diklaim oleh peserta jika terjadi salah satu kondisi berikut ini:

  1. Peserta pensiun atau mencapai usia 56 tahun.
  2. Peserta mengalami cacat total tetap
  3. Peserta meninggal dunia, sehingga diberikan ke ahli waris.
  4. Peserta resign dari tempat bekerja.
  5. Peserta di-PHK.
  6. Peserta meninggalkan Indonesia.

Perlu diketahui, besaran iuran JHT setiap bulan adalah 5,7 persen dari upah. Jumlah persenan tersebut lalu dibagi untuk perusahaan dan karyawan. Perusahaan membayar 3,7 persen, sedangkan karyawan membayar 2 persen.

Contohnya, gaji Debora adalah Rp10 juta per bulan. Maka, perhitungan JHT-nya adalah sebagai berikut.

  • Iuran JHT Debora: 5,7 persen x Rp10 juta = Rp570 ribu per bulan.
  • Iuran JHT yang dibayar Debora: 2 persen x Rp10 juta = Rp200 ribu per bulan.
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan: 3,7 persen x Rp10 juta = Rp370 ribu per bulan.

2. Perhitungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini secara umum memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan pekerja dalam hubungan kerja.

Jika pada JHT besaran iurannya dipukul rata, besaran iuran pada JKK berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan. Sebab, risiko kecelakaan setiap pekerjaan juga berbeda-beda.

Pemerintah menetapkan tingkat risiko dan besaran iuran JKK, yaitu:

  • Risiko sangat rendah: 0,24 persen
  • Risiko rendah: 0,54 persen
  • Risiko sedang: 0,89 persen
  • Risiko tinggi: 1,27 persen
  • Risiko sangat tinggi: 1,74 persen

Tingkat risiko tersebut akan dievaluasi minimal setiap 2 tahun sekali. Lalu, iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Contohnya, Farah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi yang memiliki risiko kecelakaan kerja rendah. Lalu, upah Farah adalah Rp8 juta. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaannya adalah sebagai berikut:

0,54 persen x Rp8 juta = Rp43.200 per bulan

Baca Juga: Rincian dan Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik 2022 

3. Perhitungan Jaminan Kematian (JK)

Ilustrasi suasana kantor BPJAMSOSTEK. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa)

Pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kematian (JK) di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai namanya, program ini berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris peserta program ini jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Uang tunai yang akan diterima dalam program Jaminan Kematian (JK) adalah:

  • Santunan berkala sebesar Rp12 juta.
  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
  • Bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal santunannya adalah Rp174 juta dan beasiswa untuk anak dari TK hingga kuliah.

Sama seperti JKK, pada iuran program JK juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upah peserta program setiap bulannya.

Contohnya, Bakrie dalam sebulan memiliki gaji Rp15 juta. Maka, iuran yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai jaminan kematian Bakrie adalah:

0,3 persen x Rp15 juta = Rp45 ribu per bulan

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya