Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan Kebalik

Simak perbedaannya!

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan memang memiliki kemiripan nama. Memiliki singkatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ada perbedaan antara Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Nah, biar tidak keliru dan bingung apa bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sebenarnya keduanya memiliki tugas atau fungsi, manfaat, serta pembayaran iuran yang berbeda. Apa saja?

1. Tugas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan KebalikIlustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mengutip situs resminya, disebutkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun, Kematian, dan Kehilangan Pekerjaan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Sedangkan, BPJS Kesehatan, dikutip dari situs resminya berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca Juga: Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Bank DKI

2. Manfaat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan KebalikIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Hari Tua (JHT), Pensiun (JP), Kematian (JKM) dan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. BPJS Ketenagakerjaan memberikan imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dengan pemberian imbal hasil tersebut, tentunya saldo JHT Peserta semakin bertambah seiring waktu.

Sedangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, orthese/prothese, penggantian gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata dan beasiswa pendidikan kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya.

Kemudian, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM yang diperoleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia di atas tanggal 2 Desember 2019 adalah santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500 ribu (Rp12 juta), biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Kemudian, manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat tiga tahun untuk paling banyak dua anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Peserta juga mendapat Jaminan Pensiun, yakni Jaminan Sosial bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Tiap tahun manfaat minimal dan maksimal Jaminan Pensiun berubah menyesuaikan dengan tingkat inflasi tahunan. Pada tahun 2022 adalah sebesar Rp363.300 sampai Rp4.357.900. Besarannya ditentukan oleh masa iur dan upah selama masa iur.

Terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Ada tiga manfaat yang diberikan, yaitu manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan), manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan), manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).

Manfaat BPJS Kesehatan meliputi:

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas atau yang setara, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Selanjutnya Faskes Penunjang, yaitu Apotik dan Laboratorium.

Berikutnya, Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Manfaat yang ditanggung adalah pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Ada juga manfaat berupa Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Kemudian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yakni upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

3. Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan KebalikIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah

  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.
  • Jaminan Kematian: 0,3 persen dari upah ditanggung oleh perusahaan.
  • Jaminan Hari Tua: 5,7 persen dr upah, 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
  • Jaminan Pensiun: 3 persen dari upah, 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran. Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK.

Iuran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah

  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 1 persen dari dasar penetapan penghasilan
  • Jaminan Kematian: Rp6.800
  • Jaminan Hari Tua: 2 persen dari dasar penetapan penghasilan

Iuran untuk pekerja Jasa Konstruksi untuk pekerja konstruksi, iuran dihitung berdasarkan nilai proyek dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: BPJS Dikritik: Bayarnya Sama, Kok Pelayanan di Setiap RS Beda

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya