Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Nominal dan Tugasnya
Di atas Rp1 juta!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilu serentak akan segera dihelat pada 14 Februari 2024. Lembaga yang berperan penting dalam terlaksananya pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah bersiap menyambut pesta demokrasi kali ini. Salah satunya dengan mempersiapkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS Pemilu adalah anggota sementara yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh sebab itu, peran KPPS Pemilu juga tak kalah penting karena mereka yang memungut suara dari setiap TPS di Indonesia.
Umumnya, KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS. Terdapat satu ketua dan enam anggota di dalamnya. Meski hanya bertugas sementara, anggota KPPS Pemilu juga mendapat gaji atas pekerjaannya. Berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut nominalnya!
1. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024:
- Rp1,2 juta (Ketua KPPS Pemilu 2024).
- Rp1,1 juta (Anggota KPPS Pemilu 2024).
Nominal ini meningkat dibanding Pemilu 2019. Saat itu, ketua KPPS Pemilu 2019 menerima gaji Rp550 ribu dan anggotanya menerima Rp500 ribu.