TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Segini Nominal dan Tugasnya

Di atas Rp1 juta!

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Pemilu serentak akan segera dihelat pada 14 Februari 2024. Lembaga yang berperan penting dalam terlaksananya pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tengah bersiap menyambut pesta demokrasi kali ini. Salah satunya dengan mempersiapkan anggota  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS Pemilu adalah anggota sementara yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh sebab itu, peran KPPS Pemilu juga tak kalah penting karena mereka yang memungut suara dari setiap TPS di Indonesia.

Umumnya, KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS. Terdapat satu ketua dan enam anggota di dalamnya. Meski hanya bertugas sementara, anggota KPPS Pemilu juga mendapat gaji atas pekerjaannya. Berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut nominalnya!

1. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Rp1,2 juta (Ketua KPPS Pemilu 2024).
  • Rp1,1 juta (Anggota KPPS Pemilu 2024).

Nominal ini meningkat dibanding Pemilu 2019. Saat itu, ketua KPPS Pemilu 2019 menerima gaji Rp550 ribu dan anggotanya menerima Rp500 ribu.

2. Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi petugas KPPS, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Setelah mengetahui gaji anggota KPPS Pemilu 2024, kamu juga perlu tahu masa kerja anggota KPPS Pemilu. Dengan gaji yang diterima, anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki masa kerja yang dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024, berikut periode pendaftaran hingga masa kerjanya:

  • 11-15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11-20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 11-22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPSS
  • 23-25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 23-28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat teerhadap calon anggota KPPS
  • 29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
  • 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
  • 25 Januari - 25 Februari 2024: Masa kerja KPPS

Baca Juga: Pengertian dan Tugas PPK, PPS, KPPS di Pemilihan Umum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya